Hukum Perdata
Pemutusan Perjanjian Pemborongan Bangunan Secara Sepihak Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Putusan No. 190/K/2015)
Wanprestasi menjadi salah satu masalah dalam pelaksanaan perjanjian. Permasalahan wanprestasi salah satunya terjadi pada perjanjian pemborongan antara PT. Cipta Maju Property dan Hadi Ferdiansyah. PT. Cipta Maju Property selaku pihak bouwheer melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak dan menggugat Hadi Ferdiansyah selaku pihak pemborong. Berdasarkan kasus tersebut, akan ditinjau bagaimana pelaksanaan pemutusan perjanjian pemborongan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan juga bagaimana akibat hukum dari wanprestasinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data kualitatif yang didasarkan pada studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 190/K/2015. Berdasarkan analisis yang dilakukan, pemutusan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh pihak bouwheer ini bahwasanya telah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan akibat dari wanprestasi yang harus ditanggung oleh pemborong adalah pemutusan perjanjian disertai dengan ganti rugi. Pemutusan perjanjian pemborongan secara sepihak juga menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak pemborong untuk meninggalkan pekerjaan tersebut dan bersedia melakukan pengalihan pekerjaan pada pihak ketiga. Saran yang dapat disampaikan pada penelitian ini adalah diperlukannya kesadaran dan pengawasan dari masing-masing pihak dalam melakukan perjanjian pemborongan agar setiap pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan isi perjanjian.
| 432 HPE | 432 AZZ p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain