Hukum Perdata
Efektifitas Pengaturan Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Sektor Jasa Keuangan Perbankan di Indonesia (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu lembaga yang terbilang baru dengan membawa fungsi dan tugas begitu kompleks sehingga menimbulkan perdebatan bagi sejumlah pihak. Begitu kompleks tugas dan fungsi yang dilakukan oleh OJK itu bukanlah suatu hal yang mudah dikarenakan OJK lembaga yang baru terbentuk di Indonesia walaupun di negara-negara lainnya sudah menerapkan sistem pengawasan tersendiri melalui lembaga OJK. Lembaga semacam OJK tidak selalu berhasil dalam menjalankan fungsinya dan terkadang lebih membutuhkan dorongan kepercayaan dari masyarakat dan lembaga perbankan itu sendiri. Efektifitas Pengaturan Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan itu tidak sebatas hanya mengatur, mengawasi mencabut izin dan memberikan sanksi kepada sektor jasa keuangan perbankan melainkan melakukan koordinasi secara terintegrasi dengan lembaga pengawasan terkait seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan demi tercapainya efektifitas yang sempurna dan pengawasan serta pengaturan perbankan yang baik di Indonesia. Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dan metode pendekatan kasus serta pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan skripsi serta internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
| 444 HPE | 444 BRA e | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain