Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pelaku Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor 1151/Pid.B/2008/PN.Bks)
Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang dikenal oleh manusia. Dalam keluarga, manusia belajar untuk mulai berinteraksi dengan orang lain. Oleh karena itu umumnya orang banyak menghabiskan waktunya dalam lingkungan keluarga. Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang disertai ancaman atau saksi berupa pidana yang dilakukan dengan kesalahan orang yang dapat dipertanggungjawabkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dikatakan demikian, karena beberapa instrumen internasional di bidang HAM, seperti Declaration of Human Right (UDHR), Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) dengan tegas menyatakan, bahwa segala bentuk kekerasan baik fisik maupun mental adalah dilarang dan bertentangan dengan HAM. Dalam penelitian ini, penulis bermaksud untuk meneliti tentang Bagaimana pertanggung jawaban pelaku terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Metode penelitian yang digunakan adalah: deskriptif analitis, dengan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan konsep kepustakaan, data diperoleh melalui studi kepustakaan, sehingga datanya berbentuk data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah, Yuridis-Normatif. Dari penelitian ini maka dapat di ambil kesimpulan bahwa, pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dengan memberikan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa dapat diklasifikasikan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.
| 234 HPI | 234 ABH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain