Hukum Pidana
Analisa Terhadap Penenggelaman Kapal Ikan Asing Perkara Tindak Pidana Perikanan
Banyaknya praktik penangkapan ikan secara melawan hukum yang dilakukan oleh negara-negara tetangga menjadikan pemanfaatan potensi sumber daya alam bidang kelautan dan perikanan tidak maksimal untuk menyejahterakan rakyat. Penenggelaman kapal pencuri ikan dilakukan pada tahapan proses pemeriksaan di tengah laut atau saat tertangkap tangan dengan memperhatikan syarat objektif dan syarat subjektif. Pada tahapan penyidikan, penuntutan dan peradilan penenggelaman dilakukan dengan dasar penetapan dari Pengadilan. Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap inkrah kapal ditenggelamkan berdasar putusan pengadilan bahwa kapal dirampas negara untuk dimusnahkan. Pemberlakuan sanksi penenggelaman kapal asing yang melanggar peraturan wilayah di Indonesia sangatlah boleh dilakukan dalam penerapannya dan hal tersebut merupakan konstitusional, agar terjaminnya keamanan, kehormatan, dan perlindungan perekonomian negara di bidang kelautan dan perikanan. Penenggelaman kapal pelaku bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karena kapal merupakan sarana utama dalam melakukan pencurian ikan. Melintasi teritorial tanpa izin dan melakukan tindak pidana di dalamnya sangatlah mengancam kedaulatan negara, dan wilayah. Karena hal tersebut telah melanggar yurisdiksi universal. Prinsip dasar penegakan hukum internasional adalah mendahulukan yurisdiksi nasional.
| 214 HPI | 214 THA a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain