Hukum Pidana
Upaya Penyelesaian Hukum Bagi Pasien yang Mengalami Malapraktik Medis (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 365K/Pid/2012 dan Perbandingan Kasus Bpk. IR. Pengadilan Tangerang)
Upaya penyelesaian hukum bagi pasien yang mengalami kerugian akibat tindakan medis yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan (dokter). Di mana pasien sebagai salah satu konsumen di bidang jasa pelayanan kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dan tanggung hukum bersama. Pada skripsi ini akan dibahas dua hal. Pertama, pembahasan problematik malapraktik dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, Bagaimana malapraktik di bidang kedokteran dalam transaksi terapeutik antara dokter dan pasien melalui putusan Mahkamah Agung No. 365 K/Pid/2012 dan Perbandingan Kasus Bpk. IR Pengadilan Tangerang. Aspek yang diteliti adalah apakah risiko tindakan medik yang dilakukan dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Hendy Siagian telah memenuhi unsur-unsur malapraktik yang mengakibatkan kematian pasien Siska Makatey. Bagaimana perlindungan hukum bagi pasien terhadap dugaan malapraktik medis berdasarkan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi. Perlindungan terutama diarahkan kepada kemungkinan-kemungkinan dokter melakukan kesalahan/kelalaian dalam asuhan medis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: 1) Persetujuan tindakan medis wajib diberikan terhadap pasien dalam transaksi terapeutik yang tertuang dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan, 2) Gugatan keluarga korban atas kematian pasien Siska Makatey terhadap dr. Ayu Cs telah melanggar hak pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran.
| 198 HPI | 198 HAQ u | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain