Hukum Perdata
Pembatalan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Akibat Nilai Limit Lelang yang Tidak Sesuai Nilai Objek Pajak (NJOP) (Putusan Mahkamah Agung No. 61/Pdt.G/2012/PN.Kdr.)
Lelang di Indonesia diatur dalam Vendu Reglement Stbl. Tahun 1908 Nomor 189 dan berlaku sampai saat ini. Lelang dapat dikatakan sebagai jual beli maka pada prinsipnya lelang itu juga merupakan perikatan yang terjadi antara penjual dan pembeli dimana pada prinsipnya dalam perikatan jual beli antara penjual dan pembeli itu mempunyai kedudukan yang sama. Pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL tentu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Batalnya proses lelang tersebut di karenakan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penentuan harga limit barang lelang itu sendiri. Dalam proses lelang itu untuk menentukan harga limit harus menggunakan jasa appraisal sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 /PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Berdasarkan putusan nomor 61/Pdt.G/2012/ dapat diketahui bahwa hakim membatalkan proses lelang dengan dasar proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat IV dalam hal ini KPKNL bertentangan dengan asas lelang khususnya yang berkaitan dengan asas keadilan
| 456 HPE | 456 HEN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain