Hukum Perdata
Penyelesaian Perkara Perusahaan Dengan Karyawan yang Diselesaikan Dengan Cara Mediasi (Analisa di PT. X Bekasi)
Penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial dan PHK memrlukan tata cara menurut perundang-undangan yang berlaku agar dapat menciptakan suasana kemantapan, ketertiban sehingga terwujudlah penyelesaian yang efektif, efisien, murah, dan adil dengan dilandasi musyawarah mufakat antara pihak yang berselisih. Dengan demikian, permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan baik. Sebagaimana proses penyelesaian dan perselisihan hubungan industrial, namun dalam kenyataannya masih banyak para pelaku proses produksi yaitu unsur pekerja serta pengusaha dan juga pemerintah, belum memahami secara lebih komprehensif. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebgai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan setelah melihat keberhasilan yang dicapai mediasi, adapun manfaat yang paling menonjol, antara lain: Penyelesaian cepat terwujud (quick). Biaya murah (inexpensive). Bersifat rahasia (confidential). Bersifat fair dengan metode kompromi. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Tidak emosional metode penelitian yang digunakan adalah: deskriptif-analitis, dengan metode pendekatan yuridis-normatif. Dari penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa, mediasi dilakukan secara Bi Partide yaitu mediasi dilakukan oleh perusahaan dan pekerja yang bersifat internal, atau Tri Partide yaitu dengan mengikutsertakan unsur pemerintah. Karyawan tetap yang diberhentikan karena perusahaan tetap bangkrut tetap berhak atas hak-haknya seperti pesangon, sebagaimana diatur dalam pasal 95 ayat 4 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 tanggal 11 september 2014, apabila karyawan tetap tidak diberikan hak-haknya maka penyelesaian akhir melalui jalur litigasi sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
| 467 HPE | 467 HAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain