Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penyelesaian Perkara Perusahaan Dengan Karyawan yang Diselesaikan Dengan Cara Mediasi (Analisa di PT. X Bekasi)

Hukum Perdata

Penyelesaian Perkara Perusahaan Dengan Karyawan yang Diselesaikan Dengan Cara Mediasi (Analisa di PT. X Bekasi)

Azhari Harahap - Nama Orang;

Penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial dan PHK memrlukan tata cara menurut perundang-undangan yang berlaku agar dapat menciptakan suasana kemantapan, ketertiban sehingga terwujudlah penyelesaian yang efektif, efisien, murah, dan adil dengan dilandasi musyawarah mufakat antara pihak yang berselisih. Dengan demikian, permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan baik. Sebagaimana proses penyelesaian dan perselisihan hubungan industrial, namun dalam kenyataannya masih banyak para pelaku proses produksi yaitu unsur pekerja serta pengusaha dan juga pemerintah, belum memahami secara lebih komprehensif. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebgai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan setelah melihat keberhasilan yang dicapai mediasi, adapun manfaat yang paling menonjol, antara lain: Penyelesaian cepat terwujud (quick). Biaya murah (inexpensive). Bersifat rahasia (confidential). Bersifat fair dengan metode kompromi. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Tidak emosional metode penelitian yang digunakan adalah: deskriptif-analitis, dengan metode pendekatan yuridis-normatif. Dari penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa, mediasi dilakukan secara Bi Partide yaitu mediasi dilakukan oleh perusahaan dan pekerja yang bersifat internal, atau Tri Partide yaitu dengan mengikutsertakan unsur pemerintah. Karyawan tetap yang diberhentikan karena perusahaan tetap bangkrut tetap berhak atas hak-haknya seperti pesangon, sebagaimana diatur dalam pasal 95 ayat 4 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 tanggal 11 september 2014, apabila karyawan tetap tidak diberikan hak-haknya maka penyelesaian akhir melalui jalur litigasi sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial


Ketersediaan
467 HPE467 HAR pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
467 HAR p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
ix, 97 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633006040
Klasifikasi
467 HAR p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Retno Kus Setyowati (Pembimbing I)
Murendah Tjahyani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik