Hukum Bisnis
Analisa Yuridis Kedudukan Kreditur Separatis (Tenaga Kerja) Dalam Kepailitan di Indonesia (Studi Kasus Putusan MK Nomor 67/PUU-IX/2013)
Penelitian ini tentang Analisa yuridis kedudukan Kreditur Separatis (tenaga kerja) dalam Kepailitan di Indonesia. Permasalahan yang diangkat meliputi apa faktor-faktor yang menyebabkan upah pekerja/buruh didahulukan daripada kreditor separatis dan bagaimana keadilan yang menjadi pertimbangan Hakim pada Putusan MK No. 67/PUU-XI/2003. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis, di mana jenis penelitian yang bertujuan melukiskan permasalahan hukum dan menggambarkan yang telah dikemukakan. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan. Tahapan penelitian meliputi langsung Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2003. Berdasarkan penelitian ini dapatlah diketahui pekerja/buruh pada perusahaan yang mengalami kepailitan merupakan salah satu kreditor yang akan memperoleh haknya dari pemberesan boedel pailit. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pekerja/buruh pada perusahaan yang mengalami Kepailitan mempunyai hak yang didasarkan oleh kedudukan kreditor diistimewakan dan didahulukan pembayaran atas haknya sebagai kreditor, hak tersebut merupakan hak atas upah yang belum terbayar dan hak-hak lain yang timbul jika terjadi pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan oleh perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit dan dari sisi teori keadilan, keadilan terhadap kedudukan pekerja/buruh dengan kreditor istimewa lainnya dapat terwujud apabila masyarakat menganut prinsip keadilan yang sama atau mempunyai kerangka pemikiran yang sama dalam perkara Kepailitan.
| 527 HBI | 527 WIR a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain