Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Keputusan Tata Usaha Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018)
Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pengaturan dan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. Di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih banyak sekali ditemukan tindakan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, mengenai penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil dan upaya untuk mengatasinya. Tipe Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual dan akurat terhadap data yang ada di lapangan tentang penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pendekatan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pergub DKI No. 140 Tahun 2011 yang merujuk pada PP No.53 Tahun 2010 mengatur tata cara proses penyelesaian kasus pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yang terbagi atas beberapa tahap tata cara, antara lain: Pemanggilan; Pemeriksaan; Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penyampaian Hukuman Disiplin dan Sub bidang Disiplin Pegawai adalah Satuan Kerja Bidang Pengendalian dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan disiplin pegawai yang menjadi bagian dari Badan Kepegawaian Daerah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
| 530 HTN | 530 FAT a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain