Hukum Perdata
Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Penyelewengan Hak Cipta Lagu (Studi Kasus Putusan Nomor 385K/Pdt.Sus/2009)
Upaya penerapan hukum pidana dan hukum perdata pada Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil khusus Hak Kekayaan Intelektual terhadap para pelaku pelanggar Undang-undang Hak Cipta, terutama produk-produk bajakan karya cipta lagu. Tersangka atas pelanggaran Hak Cipta menurut putusan perkara nomor 385K/Pdt.Sus/2009 itu diajukan ke pengadilan dan dikenakan hukuman, dan penerapan hukumnya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelakunya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pencegahan pelanggaran karya cipta pasca perubahan terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif melalui studi kepustakaan dan tinjauan perundang-undangan dengan mengumpulkan data-data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di bidang hak cipta sangat memprihatinkan, terutama pembajakan atas karya cipta lagu di bidang musik. Pelanggaran atas karya cipta lagu ini dilakukan lewat berbagai media seperti Internet, ada juga media baik itu berupa kaset, CD, VCD, DVD, MP3. Hal ini disebabkan beberapa faktor. Faktor tersebut, merupakan faktor dominan terhadap munculnya pembajakan karya cipta disamping faktor ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan penegakan hukum. Upaya pencegahan pembajakan belum dilaksanakan secara maksimal.
| 470 HPE | 470 DWI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain