Hukum Perdata
Analisa Yuridis Penyelesaian Hutang Jaminan Grosse Akta Hak Tanggungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Penetapan Nomor 04/Eks.HT/2018/PN.Jkt.Sel.
Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai perlindungan suatu pemberian jaminan atau kepastian seseorang mendapatkan yang menjadi haknya dan kewajibannya, sehingga yang bersangkutan merasa aman. Terutama pada setiap pemberian kredit bank sering kali berhadapan pada permasalahan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur, di saat inilah perlunya bagi para pihak untuk kepastian hukum yang merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan bank sebagai pelepas uang (kreditur). Di mana salah satunya grosse akta pengakuan hutang merupakan salah satu produk hukum yang mempunyai irah-irah di kepalanya “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang mempunyai kekuatan eksekutorial sama seperti putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi perbankan dan debitur, Di mana grosse akta itu sendiri sebagai alternatif penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan murah. Serta untuk menjamin penyelesaian sengketa hutang piutang yang mempunyai kekuatan eksekusi. Dalam penelitian penulis berkesimpulan terhadap eksekusi grosse Akta Hak Tanggungan yang dilakukan PT. Bank Parahyangan Nusantara dengan Susliyanto dalam Perkara Penetapan Nomor 04/Eks.HT/PN.Jkt.Sel, eksekusi yang dijalankan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam Proses eksekusi yang telah memenuhi syarat-syarat serta tahapan-tahapan untuk melakukan eksekusi grosse Akta Hak Tanggungan melalui ketua Pengadilan yaitu Penetapan peringatan (Aanmaning), Penetapan Sita eksekusi dan Penetapan Lelang.
| 534 HPE | 534 JUP a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain