Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Independen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Hukum Tata Negara

Analisis Yuridis Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Independen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Dennis Robby Hidayat - Nama Orang;

Struktur ketatanegaraan Indonesia telah dibentuk sebuah lembaga negara bantu sebagai lembaga pemberantasan korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pengaturan kedudukan, fungsi dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi? Bagaimana pelaksanaan peran Komisi Pemberantasan korupsi dalam praktik menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi? Apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan peran dari Komisi Pemberantasan korupsi? Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah: bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber datanya yaitu berupa studi kepustakaan, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, serta studi lapangan. Analisis data yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan, fungsi dan wewenang KPK diatur dalam Bab I dan Bab II Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yaitu Pasal 3, 6, 7 dan 8. Pelaksanaan peran KPK diatur dalam Pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang KPK. Adapun hambatan dalam pemberantasan korupsi adalah hambatan struktural, hambatan kultural, hambatan instrumental dan hambatan manajemen.


Ketersediaan
536 HTN536 HID aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
536 HID a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2019
Deskripsi Fisik
viii, 95 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001021
Klasifikasi
536 HID a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Riastri Haryani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik