Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Independen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Struktur ketatanegaraan Indonesia telah dibentuk sebuah lembaga negara bantu sebagai lembaga pemberantasan korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pengaturan kedudukan, fungsi dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi? Bagaimana pelaksanaan peran Komisi Pemberantasan korupsi dalam praktik menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi? Apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan peran dari Komisi Pemberantasan korupsi? Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah: bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber datanya yaitu berupa studi kepustakaan, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, serta studi lapangan. Analisis data yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan, fungsi dan wewenang KPK diatur dalam Bab I dan Bab II Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yaitu Pasal 3, 6, 7 dan 8. Pelaksanaan peran KPK diatur dalam Pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang KPK. Adapun hambatan dalam pemberantasan korupsi adalah hambatan struktural, hambatan kultural, hambatan instrumental dan hambatan manajemen.
| 536 HTN | 536 HID a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain