Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Terhadap Penjualan Harta Warisan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan MA Nomor 1633K/Pdt/2014)
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa mengenai penyelesaian warisan apabila pewaris tidak memiliki keturunan dan apabila ada sanak saudara dari pewaris tanpa keturunan mengajukan dirinya sebagai ahli waris serta mengenai pertimbangan hukum oleh Hakim mengenai kasus ini. Penulis menggunakan metode pengumpulan data kualitatif yang didasarkan pada studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 1633 K/Pdt/2014. Hasil penelitian pada kasus yang diangkat menunjukkan bahwa penyelesaian warisan apabila pewaris tidak memiliki keturunan dapat dilihat dengan penentuan ahli waris yang ditegaskan di dalam Pasal 832 KUHPerdata, bagi sanak saudara dari pewaris yang tidak memiliki keturunan berhak mengajukan diri sebagai ahli waris dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu untuk menjadi seorang ahli waris, dan oleh karena dalam kasus ini pewaris tidak memiliki keturunan, namun masih memiliki seorang istri, dengan demikian sebagai ahli waris Golongan I, maka istri dari pewaris tersebut berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari mendiang suaminya (pewaris). Hal ini juga dapat dilihat dengan pertimbangan hukum oleh Hakim mengenai kasus ini yang telah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
| 471 HPE | 471 LAR t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain