Hukum Perdata
Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Dengan Cara Mediasi
Semakin pesatnya perkembangan zaman, maka semakin banyak sengketa yang terjadi di muka bumi ini, Untuk menyelesaikan suatu sengketa tersebut dapat dilakukan melalui pengadilan, dan pasti akan semakin bertumpuknya perkara di pengadilan. Karena perkembangan zaman tersebut diperlukanlah penyelesaian sengketa dengan cara cepat, sederhana dan biaya murah. Penyelesaian sengketa seperti ini salah satunya dapat dilakukan melalui mediasi, mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan cara damai yang dibantu oleh pihak ketiga yaitu mediator. Dalam perkembangan selanjutnya mediasi sudah masuk ke ranah pengadilan yang didasari oleh Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi. Di dalam PERMA ini dijelaskan bagaimana tata cara mediasi serta bagaimana cara kerja mediator di dalam pelaksanaan mediasi. Ketentuan ini memberikan kebaikan kepada para pihak dan individu dalam melakukan mediasi dikarenakan keputusan untuk mencapai perdamaian berada ditangan kedua belah pihak yang berperkara.
| 476 HPE | 476 SID p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain