Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Batal Demi Hukum Atas Perjanjian Hutang-Piutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar.)

Hukum Perdata

Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Batal Demi Hukum Atas Perjanjian Hutang-Piutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar.)

Ayu Mega Pertiwi - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Loan Agreement antara Nine AM Ltd. dengan PT. Bangun Karya Pratama Lestari batal demi hukum sudah sesuai dengan hukum perjanjian atau tidak dan untuk mengetahui implikasi yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar tentang pembatalan perjanjian utang-piutang uang. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif (normative legal research) dengan menggunakan pendekatan penelitian undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian ini yaitu 1) Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah sesuai dengan hukum perjanjian bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini disebabkan karena Loan Agreement telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu tidak terpenuhinya unsur suatu sebab yang halal dan bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Bahasa serta Pasal 1339 KUH Perdata yang menentukan bahwa suatu perjanjian tidak hanya terikat terhadap apa yang secara tegas disetujui dalam perjanjian tersebut, tetapi juga terikat oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang. 2) Implikasi Yuridis dari putusan tersebut adalah setiap perjanjian yang tidak dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang- Undang Bahasa akan dapat dinyatakan batal demi hukum/ perjanjian dianggap tidak pernah ada dan para pihak dikembalikan dalam kondisi semula. Begitupun dengan setiap perjanjian ikutan (accesoir) akan dinyatakan pula batal demi hukum, meskipun perjanjian tersebut dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.


Ketersediaan
484 HPE484 PER tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
484 PER t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
NIM
1633007003
Klasifikasi
484 PER t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Retno Kus Setyowati (Pembimbing I)
Murendah Tjahyani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik