Hukum Perdata
Penetapan dan Pelaksanaan Surat Wasiat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 620/Pdt.G/2011/PN.Sby. Tanggal 5 April 2012)
(E) Skripsi ini membahas mengenai penerapan dan pelaksanaan wasiat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun masalah wasiat telah diatur dalam peraturan nasional kita, tetapi masih sering kita jumpai masalah-masalah mengenai penerapan dan pelaksanaan tentang wasiat ini. Wasiat merupakan salah satu cara dalam peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Wasiat adalah amanah yang diberikan seseorang menjelang ajalnya atau dia membuat dan berwasiat dalam keadaan sedang tidak sehat, artinya bukan ketika menjelang ajal. Wasiat dalam hukum perdata dikenal dengan nama testament yang diatur dalam buku kedua bab ketiga belas dan wasiat ini harus dibuat dalam bentuk surat wasiat (testament). Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka bantuan notaris dari awal hingga akhir proses pembuatan akta wasiat (testament acte) sangat diperlukan sehingga memperoleh kekuatan hukum yang mengikat. Tanggungjawab notaris dalam pembuatan akta wasiat (testament acte) mencakup keseluruhan dari tugas, kewajiban, dan wewenang notaris dalam menangani masalah pembuatan akta wasiat (testament acte), termasuk melindungi dan menyimpan surat-surat atau akta-akta otentik. Mengenai hal ini yang menjadi pokok permasalahan adalah masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui wasiat yang sah menurut ketentuan perundang-undangan khususnya KUHPerdata dan dampak dari tidak sahnya pembuatan wasiat tersebut. Seperti pada Gugatan dalam Perkara Nomor: 620/PDT.G/2011/PN.SBY., Tertanggal 5 April 2012 atas nama Penggugat Bambang Supeno tersebut, salah satu ahli waris mengajukan Gugatan terhadap Notaris karena keberatan atas pembuatan Akta Wasiat No. 1 tanggal 1 Oktober 2009 dengan alasan pembuatan akta tersebut dilakukan pada saat pemberi wasiat menderita sakit parah sehingga tidak mungkin berpikir jernih dalam memberikan keterangan kepada Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-analitis. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa surat wasiat adalah suatu yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya atau terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat dicabut kembali. Pembuat testamen harus mempunyai akal budi yang sehat dan berusia 18 tahun. Akibat hukum atas dilanggarnya penerapan dan pelaksanaan Surat Wasiat menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah surat wasiat dapat menjadi gugur atau batal demi hukum. Saran-saran penulis terhadap penelitian ini adalah bagi praktisi hukum dan masyarakat yang ingin membuat suatu wasiat diharapkan mengetahui bagaimana penerapan dan pelaksanaan itu sendiri menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga wasiat itu sendiri dapat dijalankan dan tidak menjadi suatu permasalahan hukum kedepannya.
| 487 HPE | 487 PAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain