Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Rahasia Dagang di Indonesia (Studi Kasus Perkara Nomor 280/Pdt.G/2008/PN.Bks.)
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Perlindungan hukum rahasia dagang di Indonesia pada dasarnya melalui perjanjian tertulis. Dalam kasus yang penulis bahas pada kasus ini adalah kasus antara PT Basuki Pratama Engineering dengan mantan karyawannya dan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia. Kasus ini bermula pada mantan karyawan PT Basuki Pratama Engineering yang berhenti pekerja padanya dan bekerja PT Hitachi Construction Machinery Indonesia, setelah itu mereka mengungkapkan kepada PT Hitachi Construction Machinery Indonesia mengenai rahasia dagang atas mesin boiler milik PT Basuki Pratama Engineering. Hal ini diketahui bahwa PT Hitachi Construction Machinery Indonesia yang tadinya merupakan perusahaan penanaman modal asing dan bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin eskavator kemudian tiba-tiba mulai memproduksi Mesin Boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik PT Basuki Pratama Engineering yang selama ini menjadi rahasia dagang miliknya. Dalam perkara ini terjadi kesalahan penerapan hukum pada Pengadilan Negeri Tingkat pertama dan banding yang menolak karena tidak berwenang, kemudian pada tingkat kasasi majelis hakim memerintahkan Pengadilan Negeri Tingkat pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena sesuai dengan kewenangannya.
| 485 HPE | 485 SYA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain