Hukum Pidana
Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dan Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor 85/Pid/2011/PT.Yogyakarta)
Tindak pidana penipuan menjadi salah satu kejahatan yang menakutkan dimasyarakat. Dengan modus dan sarana yang beraneka ragam, tindak pidana penipuan dapat kapan saja dan dimana saja mendapatkan korbannya. Misalnya Pengobatan alternatif menawarkan banyak metode-metode penyembuhan yang beraneka ragam. Oleh karena itu, selaku salah satu pelaksana dari penegak hukum, Pengadilan harus mengendalikannya. Tindak Pidana Penipuan sesuai yang diatur dalam Pasal 378 KUHP harus dirumuskan, dibuktikan dan diwujudkan menurut perkara yang terjadi. Seperti yang dilakukan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan Putusan Nomor 85/PID/2011/PTY atas Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 97/PID.B/2011/PN.Sleman tentang Tindak Pidana Penipuan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa: pertama putusan Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah sesuai dengan prosedur yang termuat dalam Pasal 197 KUHAP jo Pasal 199 KUHAP; kedua, hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah mempertimbangkan tentang pembuktian unsur tindak pidana, namun hanya menyebutkan kembali penerapan unsur tindak pidana dari Pengadilan Negeri Sleman tanpa dicantumkan kembali dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta; ketiga di dalam memutuskan, hakim PT Yogyakarta telah menggali nilai yang hidup dalam masyarakat yaitu aspek ekonomi, sosial dan moral; keempat terkait profesionalitas hakim, hakim PT Yogyakarta kurang rinci dan jelas dalam menerapkan mencantumkan kembali dalam Putusan Nomor 85/PID/2011/PTY. Sudut pandang yang netral juga diperlukan untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan perkembangan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
| 411 HPI | 411 DIN t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain