Hukum Perdata
Ganti Rugi Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum (Analisa Terhadap Pembangunan Jembatan Landak II di Kota Pontianak)
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan Landak II, pemberian ganti rugi oleh Pemerintah Kota Pontianak terhadap tanah hak milik masyarakat yang dijadikan pembangunan Jembatan Landak II, serta Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan terhadap pembangunan tersebut. Penelitian ini mengetahui prosedur dan bentuk ganti rugi hak atas Tanah untuk Pembangunan kepentingan umum Pembangunan Jembatan Landak II serta hambatannya.Penelitian dilaksanakan di Kota Pontianak ibu kota dari Kalimantan Barat. Jenis metode penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris. Teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan dan kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.rnDalam hasil Penelitian bahwa ada 4 (empat) Tahap Proses Pembebasan tanah atau pengadaan tanah, Tahap perencanaan Pengadaan tanah, tahap persiapan pengadaan tanah, tahap pelaksanaan pengadaan tanah, dan tahap penyerahan hasil pengadaan tanah Setelah dilakukannya ganti kerugian dan pelepasan hak. Bahwa pihak Pemerintah Kota Pontianak telah menyelesaikan ganti rugi 100% pada bulan Desember. Hambatan dalam Pembangunan jembatan Landak II, ini ada dikarenakan aturan yang ada tidak sesuai dan tidak berjalan seperti seharusnya di lapangan. Oleh karena itu Peraturan tentang pembebasan tanah atau pengadaan tanah baiknya dilakukan revisi.
| 488 HPE | 488 DUN g | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain