Hukum Perdata
Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Mobil (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1358K/Pdt/2005)
Perkembangan bisnis sewa-menyewa kendaraan mobil atau Rent A Car saat ini semakin meningkat, di mana salah satu aktor penyebabnya karena meningkatnya permintaan dari kebutuhan manusia semakin berkembangnya usaha sewa-menyewa (Rent A Car) maka sering pula terjadi suatu permasalahan antara pihak yang menyewakan kepada pihak penyewa dalam hal kepercayaan yang diberikan penyewa, dalam hal perjanjian ini sama-sama mempunyai kewajiban masing-masing antara penyewa dan yang menyewakan. Dalam hal perjanjian penyewa dan yang menyewakan. Namun sering kali kepercayaan yang diberikan oleh pihak yang menyewakan disalahgunakan oleh pihak penyewa, sehingga yang menyewakan sering merasa dirugikan oleh pihak penyewa seperti misalnya penyewa tidak memenuhi prestasi tetapi tidak tepat pada waktunya. Dalam hal ini maka penyewa dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi kepada pihak yang menyewakan, sehingga menimbulkan kerugian yang seharusnya menjadi keuntungan untuk pihak yang menyewakan, hal ini jelas bahwa penyewa harus dibebankan biaya ganti rugi menurut Pasal 1243 KUH Perdata yang di mana penyewa tidak melakukan prestasinya sesuai dengan isi perjanjian tersebut.
| 494 HPE | 494 SIM g | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain