Hukum Perdata
Peranan Asuransi Tugu Pratama Indonesia Dalam Menyelesaikan Klaim Asuransi Kebakaran Kapal MT. Pendopo di Pertamina
Asuransi dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 adalah: Perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Tahun 2008 salah satu kapal milik pertamina yaitu MT. Pendopo mengalami kecelakaan di perairan Balongan Indramayu-CIrebon, ketika itu kapal sedang bongkar muatan NAptha. Kemudian secara tiba-tiba muncul api dari kamar mesin, mejalar ke kamar pompa dan seluruh kapal. Pemadaman dilakukan dengan melibatkan banyak fungsi diluar Pertamina dan berlangsung beberapa minggu. Walaupun sebagian besar muatan Naptha di dalam tangki kapal diselamatkan, namun kerusakan kamar mesin menyebabkan kapal dalam kondisi total lost. Akibat dari kecelakaan tersebut menimbulkan banyak kerugian, walaupun tidak ada korban jiwa akan tetapi mengakibatkan kerugian diantaranya: dokumentasi kapal, inventaris kapal, dan uang petty cash serta UJBM (Uang Jatah BAhan Makan) awak kapal serta harta benda crew, semua habis karena terbakar. PT. Pertamina (Persero) telah mengasuransikan kapal MT. Pendopo kepada PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia dengan polis asuransi Hull & Machinery dengan kondisi All Risk, sehingga dengan declare Loss dari pertamina maka rangka kapal akan diganti oleh Asuransi Tugu Pratama Indonesia. Sesuai dengan laporan Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Barat Resort Indramayu No.b/36b/xi.2008, pemberitahuan bahwa kecelakaan MT. Pendopo bukan disebabkan oleh karena tetesan minyak ke mesin yang menyebabkan ledakan dan kebakaran. Selanjutnya kapal MT. Pendopo sesuai dengan pernyataan adjuster dinyatakan CTL (Constructive Total Lost) dan akan dicover oleh asuransi
| 495 HPE | 495 TAW p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain