Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peranan Asuransi Tugu Pratama Indonesia Dalam Menyelesaikan Klaim Asuransi Kebakaran Kapal MT. Pendopo di Pertamina

Hukum Perdata

Peranan Asuransi Tugu Pratama Indonesia Dalam Menyelesaikan Klaim Asuransi Kebakaran Kapal MT. Pendopo di Pertamina

Margaretha Tawatawa - Nama Orang;

Asuransi dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 adalah: Perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Tahun 2008 salah satu kapal milik pertamina yaitu MT. Pendopo mengalami kecelakaan di perairan Balongan Indramayu-CIrebon, ketika itu kapal sedang bongkar muatan NAptha. Kemudian secara tiba-tiba muncul api dari kamar mesin, mejalar ke kamar pompa dan seluruh kapal. Pemadaman dilakukan dengan melibatkan banyak fungsi diluar Pertamina dan berlangsung beberapa minggu. Walaupun sebagian besar muatan Naptha di dalam tangki kapal diselamatkan, namun kerusakan kamar mesin menyebabkan kapal dalam kondisi total lost. Akibat dari kecelakaan tersebut menimbulkan banyak kerugian, walaupun tidak ada korban jiwa akan tetapi mengakibatkan kerugian diantaranya: dokumentasi kapal, inventaris kapal, dan uang petty cash serta UJBM (Uang Jatah BAhan Makan) awak kapal serta harta benda crew, semua habis karena terbakar. PT. Pertamina (Persero) telah mengasuransikan kapal MT. Pendopo kepada PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia dengan polis asuransi Hull & Machinery dengan kondisi All Risk, sehingga dengan declare Loss dari pertamina maka rangka kapal akan diganti oleh Asuransi Tugu Pratama Indonesia. Sesuai dengan laporan Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Barat Resort Indramayu No.b/36b/xi.2008, pemberitahuan bahwa kecelakaan MT. Pendopo bukan disebabkan oleh karena tetesan minyak ke mesin yang menyebabkan ledakan dan kebakaran. Selanjutnya kapal MT. Pendopo sesuai dengan pernyataan adjuster dinyatakan CTL (Constructive Total Lost) dan akan dicover oleh asuransi


Ketersediaan
495 HPE495 TAW pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
495 TAW p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
vi, 122 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333003010
Klasifikasi
495 TAW p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Retno Kus Setyowati (Pembimbing I)
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik