Hukum Perdata
Analisis Yuridis Penerapan Asas Nebis In Idem Dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 1711 K/Pdt/2015, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 369/Pdt/2014/PT.Bdg, jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 154/Pdt.G/2013/PN.Bks)
Asas Nebis in Idem merupakan asas yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang mana salah satunya terdapat pada sistem hukum perdata dalam penyelesaian perkara di pengadilan, demi menjamin kepastian dari suatu putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, perkara seperti apa dan putusan bagaimana yang melekat asas nebis in idem dalam sistem hukum perdata, dan juga sifat dari unsur suatu perkara dikatakan nebis in idem. Jika merujuk pada penjelasan Pasal 1917 dan 1918 KUH Perdata maka suatu putusan nomor 309/Pdt.G/2011/PN.Bks. adalah merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan berakibat pada tingkat pertama dengan pertimbangan hukum perkara tersebut telah nebis in idem, karena diantara mereka pernah membuat keputusan damai dengan putusan nomor 309/Pdt.G/2011/PN.Bks. Jika merujuk pada Pasal 1917 dan 1918 KUH Perdata suatu syarat putusan nebis in idem adalah perkara dengan subjek yang sama, objek yang sama dan dengan alasan gugatan yang sama, kemudian diajukan pada pengadilan yang sama dan dengan alasan gugatan yang sama, kemudian diajukan pada pengadilan yang sama maka seharusnya perkara tersebut haruslah dinyatakan nebis in idem demi menjamin kepastian hukum dan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
| 549 HPE | 549 TAR a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain