Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum Penjamin Dalam Pengajuan Pencairan Bank Garansi yang Merugikan Pihak Kontraktor (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 187/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel)
Bank Garansi merupakan perjanjian jaminan penanggungan atas perjanjian yang diterbitkan bank sebagai pihak penjamin dengan tujuan mengurangi resiko terjadinya wanprestasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis indikator perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak kontraktor dengan pemilik proyek dan selanjutnya mengetahui analisa Putusan Mahkamah Agung terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Penjamin. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, sumber data diperoleh dari literatur undang-undang serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 187/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksaanaan perjanjian para pihak ditemukan indikasi perbuatan lalai yang disengaja oleh pihak pemilik proyek untuk tujuan mencari kesalahan pihak kontraktor guna mencari keuntungan dengan mencairkan klaim bank garansi, yang tidak sesuai dengan masa berlaku pencairan Bank Garansi terhadap para pihak yang bersengketa, selanjutnya berdasarkan putusan hakim pengadilan telah terbukti pengajuan klaim Bank Garansi yang diajukan oleh pemilik proyek mengandung perbuatan melawan hukum yang merugikan kontraktor, oleh sebab itu pemilik proyek dihukum untuk mengembalikan seluruh jumlah uang yang telah diterimanya dari bank beserta dengan bunga dan biaya-biaya yang timbul dan dibebankan oleh bank kepada kontraktor akibat pencairan Bank Garansi tersebut.
| 498 HPE | 498 RIY p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain