Hukum Perdata
Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Titipan Kiriman Atas Kerusakan Barang Kiriman (Studi Putusan Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel)
Penggunaan jasa pengiriman di Indonesia pada dua tahun belakangan ini mulai menggeliat. Hal ini tidak lain dilatarbelakangi oleh bertambahnya penyedia jasa jual beli secara online. Banyaknya transaksi jual beli online di Indonesia mengakibatkan penyedia jasa pengiriman makin subur di Indonesia. Regulasi atas penggunaan jasa pengiriman barang di Indonesia juga terus berkembang menyesuaikan keadaan masyarakat. Banyaknya aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak lain yaitu agar konsumen dan juga penyedia jasa dapat menjalankan perjanjian dengan kondusif. Dalam hukum perjanjian itu sendiri, pada dasarnya antara konsumen dan penyedia jasa akan terikat dalam sebuah perikatan. Hukum perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang akan dibuktikan dengan tanda terima transaksi atau resi pengiriman, merupakan bukti perjanjian yang sah dan mengikat antara keduanya. Maka dari itu dengan adanya berbagai macam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, diharapkan akan mampu melindungi kepentingan konsumen dan juga penyedia jasa pengiriman barang itu sendiri.
| 482 HPE | 482 HAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain