Hukum Perdata
Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Akta Pengikat Perjanjian Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2662K/Pdt/2014)
Masyarakat diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (tentang apa saja) dan perjanjian itu mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang-undang. Namun dalam praktik sebelum dilakukannya jual beli tanah yang dibuat di hadapan notaris/PPAT dan akibat hukum wanprestasi dalam akta pengikatan perjanjian jual beli tanah yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2662K/Pdt/2014. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang alasan terjadinya wanprestasi dalam akta pengikatan perjanjian jual beli tanah yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 2662K/Pdt/2014, adalah tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan dengan cara salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Akibat hukum wanprestasi dalam akta pengikatan perjanjian jualbeli tanah yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT, menyatakan batal Akta Perjanjian Pengikatan untuk melakukan jual beli dan siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun di atasnya kepada penggugat, sebidang tanah berikut bangunan rumah (objek sengketa).
| 417 HPE | 417 PRA a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain