Hukum Perdata
Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Utang Piutang Pewaris (Studi Kasus Putusan MA Nomor 1159K/Pdt/2012)
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis mengenai penyelesaian utang piutang pewaris semasa hidup apabila ahli waris dapat bertanggung jawab terhadap utang piutang pewaris dan akibat hukum ahli waris tidak mau menyelesaikan utang piutang pewaris serta mengenai pertimbangan hukum oleh Hakim mengenai kasus ini. Penulis menggunakan metode pengumpulan data kualitatif yang didasarkan pada studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1159 K/Pdt/2012. Hasil penelitian pada kasus yang diangkat menunjukkan bahwa penyelesaian utang piutang apabila pewaris memiliki utang semasa hidupnya sehingga ahli waris bertanggung jawab membayar utang piutang pewaris yang ditegaskan di dalam Pasal 1100 KUH Perdata, para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan harus ikut memikul pembayaran utang seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Pewaris yang meninggalkan harta peninggalan dan utangnya maka tidak menutup kemungkinan ahli waris akan bertanggung jawab terhadap utang yang ditinggalkan pewaris semasa hidupnya. Dengan demikian sebagai ahli waris yang menerima harta warisan, maka ahli waris bertanggung jawab membayar utang pewaris. Hal ini juga dapat dilihat dengan pertimbangan hukum oleh Hakim mengenai kasus ini yang telah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
| 472 HPE | 472 SUW t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain