Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Waralaba Sebagai Perjanjian Innominat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Riset di CV. X Selaku Penerima Waralaba dari PT. X)
waralaba sebagai bentuk usaha atau sistem bisnis banyak diminati para pengusaha baik itu pengusaha besar maupun pengusaha kecil. Waralaba adalah suatu sistem yang sudah khas atau memiliki ciri dibidang perdagangan atau jasa, berupa jenis produk atau bentuk yang diusahakan, ataupun juga identitas suatu perusahaan yang terdiri dari (logo, desain, merek) dan berbagai macam hal lainnya. Dalam sistem hukum Indonesia waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 yang mengatur mengenai waralaba, meskipun demikian waralaba tidak lepas juga dari aturan-aturan dalam buku II KUH Perdata yang mengatur mengenai perikatan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan kerja sama. Bagaimana apabila terjadi suatu perselisihan serta untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi hambatan dalam perkembangan waralaba di Indonesia. Hasil dari penelitian ini berupa adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana telah diatur di dalam perjanjian waralaba antara keduanya, juga penyelesaian sengketa yang disepakati akan diselesaikan melalui BANI. Lebih lanjut perjanjian franchise dapat berakhir selama jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan serta pertimbangan dari pemberi waralaba. Sementara hal-hal yang menghambat perkembangan waralaba itu sendiri dikarenakan aturan dari waralaba yang masih bertaraf peraturan pemerintah yang di dalamnya juga tidak mengatur secara tegas mengenai hal-hal yang ada di dalam waralaba.
| 468 HPE | 468 PAM t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain