Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Waralaba Sebagai Perjanjian Innominat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Riset di CV. X Selaku Penerima Waralaba dari PT. X)

Hukum Perdata

Tinjauan Yuridis Waralaba Sebagai Perjanjian Innominat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Riset di CV. X Selaku Penerima Waralaba dari PT. X)

Bondan Putra Pambansa - Nama Orang;

waralaba sebagai bentuk usaha atau sistem bisnis banyak diminati para pengusaha baik itu pengusaha besar maupun pengusaha kecil. Waralaba adalah suatu sistem yang sudah khas atau memiliki ciri dibidang perdagangan atau jasa, berupa jenis produk atau bentuk yang diusahakan, ataupun juga identitas suatu perusahaan yang terdiri dari (logo, desain, merek) dan berbagai macam hal lainnya. Dalam sistem hukum Indonesia waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 yang mengatur mengenai waralaba, meskipun demikian waralaba tidak lepas juga dari aturan-aturan dalam buku II KUH Perdata yang mengatur mengenai perikatan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan kerja sama. Bagaimana apabila terjadi suatu perselisihan serta untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi hambatan dalam perkembangan waralaba di Indonesia. Hasil dari penelitian ini berupa adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana telah diatur di dalam perjanjian waralaba antara keduanya, juga penyelesaian sengketa yang disepakati akan diselesaikan melalui BANI. Lebih lanjut perjanjian franchise dapat berakhir selama jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan serta pertimbangan dari pemberi waralaba. Sementara hal-hal yang menghambat perkembangan waralaba itu sendiri dikarenakan aturan dari waralaba yang masih bertaraf peraturan pemerintah yang di dalamnya juga tidak mengatur secara tegas mengenai hal-hal yang ada di dalam waralaba.


Ketersediaan
468 HPE468 PAM tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
468 PAM t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
ix, 109 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333001053
Klasifikasi
468 PAM t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartono Widodo (Pembimbing II)
Soekirno (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik