Hukum Perdata
Analisi Yuridis Terhadap Putusan Hakim Mengenai Perkara Perceraian Murtad (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 068/Pdt.G/2012/PA.Srg)
Semua individu yang sudah memasuki kehidupan berumah tangga pasti menginginkan terciptanya suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup dunia maupun akhirat nantinya. Tentu saja dari keluarga yang bahagia ini akan tercipta suatu masyarakat yang harmonis dan akan tercipta masyarakat rukun, damai, adil dan makmur. Meskipun demikian, tidak setiap perkawinan akan mencapai tujuan yang diharapkan, sehingga kebahagiaan yang diinginkan dan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perceraian. Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perceraian dalam permohonan cerai gugatan di Pengadilan Agama Serang dalam putusan perkara Nomor 068/Pdt.G/2012/PA.Srg. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa putusan perkara nomor 068/Pdt.G/2012/PA.Srg, peraturan perundang-undangan, dan buku-buku yang menunjang materi penelitian. Analisis data dilakukan dengan menggunakan cara berpikir umum ke khusus sampai pada suatu kesimpulan. Berdasarkan pada hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara Nomor 068/Pdt.G/2012/PA.Srg. adalah terbukti telah terjadi perselisihan dan tidak konsistennya suami pada agama yang dianutnya serta tidak ada harapan hidup rukun dalam berumah tangga. Gugatan Penggugat untuk bercerai dengan tergugat menurut hukum dapat dibenarkan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam.
| 443 HPE | 443 SIL a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain