Hukum Perdata
Akibat Hukum Kawin Kontrak Terhadap Kedudukan Istri, Anak, dan Harta Kekayaan Dalam Perspektif Hukum Islam
Status hukum kawin kontrak menurut Hukum Islam, Perkawinan dikatakan sah jika telah memenuhi syarat sahnya perkawinan dan dilaksanakan menurut agama dan kepercayaannya, hal ini berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam. Atau dengan kata lain perkawinan sah menurut hukum Islam apabila memenuhi syarat perkawinan. Status hukum kawin kontrak dalam suatu perkawinan yang tidak tercatat bila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak mempunyai hukum tetap, dikarenakan kawin kontrak merupakan bentuk perkawinan yang tidak dicatatkan sehingga tidak bisa dibuktikan dengan akta otentik yang berupa akta nikah. Akibat hukum kawin kontrak terhadap kedudukan istri dan anak adalah bahwa istri harus menjalankan semua kewajiban sebagai seorang istri dan status anak yang dilahirkan tidak sah, karena perkawinan kedua orang tuanya tidak tercatat dalam perkawinan yang sah. Bilamana perkawinan itu berakhir dalam kawin kontrak tidak ada pembagian harta walaupun dalam perkawinan itu dihasilkan harta. Selain itu tidak ada hak mewarisi dari istri kontrak terhadap suami kontrak.
| 433 HPE | 433 KRI a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain