Hukum Perdata
Akibat Hukum Pemalsuan Akta Perkawinan Dalam Kasus Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus Putusan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN/JAKSEL)
Pada dasarnya, perkawinan itu dilangsungkan berdasarkan atas syarat-syarat perkawinan yang ditentukan pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang Perkawinan. Dan bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka suatu perkawinan dapat dibatalkan. Dalam putusan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN JAKSEL Ludwig Franz Willibald mengajukan lagi pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan Hakim PN Jaksel menerima dan memutus perkara dengan putusan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN JAKSEL. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum pemalsuan akta Pernikahan dalam kasus Pembatalan, Apakah pertimbangan hakim dalam perkara Putusan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.JAKSEL sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan Bagaimanakah Status anak terhadap Perkawinan yang dibatalkan. Penelitian hukum pada skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif. Bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan bahan atau data dalam penelitian ini dilakukan melalui Studi kepustakaan. Metode analisa data yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode analisa kualitatif yaitu analisis data non statistik yang disesuaikan dengan data yang akan dikumpulkan. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah dari ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat dikatakan bahwa meskipun perkawinan antara Jessica Iskandar dan Ludwig telah dibatalkan oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Namun Putusan tersebut tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Dengan demikian meskipun perkawinan telah dibatalkan oleh pengadilan dengan suatu keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap namun putusan pembatalan perkawinan tersebut tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang telah dilahirkan dari perkawinan tersebut meskipun perkawinan tersebut telah dibatalkan.
| 370 HPE | 370 JUA a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain