Hukum Perdata
Analisis Yuridis Wanprestasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Terrocid Terhadap Herlambang Dwi Putro (Studi Kasus Putusan Nomor 41/Pdt.G/2014/PN.Bks)
Manusia terlahir sebagai individu yang saling berhubungan dengan sesamanya, sehingga manusia disebut juga sebagai makhluk sosial. Oleh karena itu dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, manusia harus saling bertukar keperluan, terutama dalam bidang pekerjaan, dengan cara melakukan perjanjian pada umumnya, Sebagaimana dalam perjanjian kerja bersama yang dilakukan antara PT. Torrecid dengan Herlambang Dwi Putro selaku pekerja/buruh. Perjanjian yang dilakukan mengacu pada Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perjanjian Kerja Bersama Yang mampu mengakomodir hak-hak pekerja/buruh serta upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja apabila terjadi wanprestasi Perjanjian Kerja Bersama. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian waktu tertentu, kedua belah pihak dapat menyelesaikannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati dan memberikan perlindungan hukum yang baik bagi pekerja/buruh.
| 362 HPE | 362 PUS a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain