Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Pemungutan dan Pendistribusian Royalti Lembaga Manajemen Kolektif Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
LMK merupakan lembaga yang berbentuk badan hukum nirlaba yang memiliki tugas dan wewenang dalam hal pemberian lisensi, pengumpulan royalti, pendistribusian royalti, serta pengawasan terhadap penggunaan hasil karya cipta yang sudah mendaftarkan dirinya menjadi anggota LMK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tarif royalti yang digunakan sebagai dasar pemungutan oleh lembaga manajemen kolektif bagi pencipta dan pemegang hak cipta serta pengguna yang mengomersialkan suatu karya di bidang hak cipta berdasarkan masih berlakunya hak ekonomi pada suatu ciptaan yang dimiliki pencipta dan/atau pemegang hak tersebut, dan merupakan anggota dari LMK, bagi pengguna komersial berdasar pada lisensi yang dimiliki serta membayar royalti yang ditetapkan secara proporsional dan didasarkan praktik terbaik, upaya hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap suatu karya ciptaannya adalah melalui upaya hukum preventif yaitu usaha untuk menghindari atau mencegah perbuatan pelanggaran atas suatu karya cipta, upaya perlindungan hukum secara represif juga dapat ditempuh, apabila ada suatu tindakan ketika sebuah karya cipta telah dilanggar, dapat melakukan gugatan perdata, laporan pidana, penetapan sementara pengadilan dan arbitrase, peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan dan pendistribusian royalti di antaranya melakukan evaluasi hasil audit akuntan publik dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui media cetak dan media elektronik.
| 311 HPE | 311 TAR t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain