Hukum Perdata
Eksistensi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian di Kampung Kedung Ringin, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Penelitian ini terpusat pada tanah sawah pertanian untuk dijadikan pembahasan dalam program landreform ke-4. Dengan mengangkat masalah, bagaimana pelaksanaan gadai menggadai tanah sawah di wilayah penelitian setempat dan upaya apa yang dapat dilakukan pemerintah atau instansi terkait untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Untuk memperoleh data tersebut digunakannya metode pengumpulan data sekunder maupun pengumpulan data primer. Hasil penelitian yang pada kenyataannya sangatlah berbeda dengan apa yang tertuang dalam pasal 7 undang-undang nomor 56 prp tahun 1960. Praktik gadai tanah sawah pertanian masih menggunakan cara lama atau cara adat atau cara yang tidak sangat dikehendaki oleh amanat pasal 7. Pemerintah atau instansi yang terkait dalam permasalahan ini terlihat masa-bodo dan tidak peduli dan tidak menghiraukan kesejahteraan para petani terlihat nyata bahwa praktik yang mengandung unsur pemerasan di kalangan petani tersebut masih ada. Disarankan kepada pihak instansi terkait dalam permasalahan ini, untuk segera dilakukan penyuluhan, pengawasan dan selama pasal 53 UUPA belum dicabut atau digantikan maka selama itu masih terdapat pengakuan dimata hukum. Jangan membiarkan sesuatu yang buruk terjadi dikalangan petani maka tujuan pasal tesebut merupakan salah satu dari sekian banyak program landreform adalah untuk mengangkat masyarakat tani yang tadinya taraf hidup mereka menengah kebawah menjadi sejahtera. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan sementara, bukan di diamkan berlarut-larut. Jikalau ingin program landreform terlaksana.
| 391 HPE | 391 RIC e | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain