Hukum Perdata
Analisis Yuridis Kedudukan Perkawinan Hukum Adat Baduy Kajeroan (Baduy Dalam) Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Masyarakat hukum adat Baduy Dalam terdiri dari tiga Kapuunan, yaitu Kapuunan Cikeusik, Kapuunan Cibeo dan Cikatarwana. Mereka hidup mengasingkan diri selama beratus-ratus tahun dengan berpegang teguh pada pikukuh (ketentuan hukum adat) yang pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh Puun. Hukum perkawinan adat Baduy Dalam dilakukan sesuai dengan hukum adat Baduy Dalam dan kepercayaan Sunda Wiwitan dan disahkan oleh Puun. Berdasarkan permasalahan yang diteliti oleh penulis, maka metode penelitian hukum bersifat normatif. Pelanggaran terhadap perkawinan adat Baduy Dalam tidak banyak terjadi, sanksi yang dijatuhkan biasanya berupa pengasingan ke kawasan Baduy Luar atau melakukan tebus hampura. Sulit untuk menerapkan hukum perkawinan Nasional kepada masyarakat Baduy Dalam ini, mereka sangat memegang teguh hukum adatnya. Pasal 66 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak menyebutkan dengan jelas mengenai kedudukan hukum perkawinan adat, mengenal ini, Prof. Hazairin berpendapat bahwa ketentuan yang terdapat dalam hukum adat sepanjang mengenal hal yang belum diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan masih berlaku.
| 268 HPE | 268 AND a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain