Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia
Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama e-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sangat riskan terjadi karena karakteristik e-commerce yang khas. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi ecommerce. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang ini diharapkan dapat menjamin kepastian hokum terhadap konsumen dalam bertransaksi e-commerce. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam skripsi ini diangkat dua permasalahan yaitu legalitas transaksi elektronik (E-Commerce) dan Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi E-Commerce di Indonesia. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kedudukan e-commerce dalam hukum Indonesia terletak dalam bidang hukum perdata sebagai subsistem dari hukum perjanjian. UUPK dan UU ITE telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi jual beli barang bergerak melalui e-commerce.
| 254 HPE | 254 TES p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain