Hukum Perdata
Analisis Yuridis Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kontrak Kerja di Rumah Sakit Harapan Kita (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 381K/Pdt/2005)
Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian dibagi menjadi dua macam, yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis. Perjanjian tidak tertulis erat kaitannya dengan Pasal 1338 KUH Perdata, atas dasar tersebut penulis meneliti mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 381K/Pdt/2005. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana akibat hukum tentang perjanjian tidak tertulis setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 381K/Pdt/2005 tersebut? 2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 381K/Pdt/2005 sehingga mengabulkan sebagian permohonan Dokter Mohammad Alfa Ferry Santoso (Penggugat)? Metode penelitian menggunakan sifat penelitian bersifat deskriptif yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum yang secara jelas dan rinci kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini merupakan metode pendekatan yang mengonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma (yang seharusnya). Metode pengumpulan data seperti penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian penulis dapat menguraikan mengenai keabsahan perjanjian tidak tertulis dalam dunia pekerjaan khususnya.
| 240 HPE | 240 MAH a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain