Hukum Perdata
Tanggung Jawab Penggunaan Negara Bagi Penghuni Rumah Golongan III (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri 030/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar)
Dalam pembangunan nasional adalah pembangunan manusia dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia baik itu perumahan dan permukiman yang layak sehat dan aman serta serasi dan teratur mendorong peningkatan mutu harkat dan martabat pegawai negeri yang dalam hal ini sebagai contoh aparatur negara dalam masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri tersebut. Rumah Negara merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada pegawai negeri khususnya pegawai negeri golongan I, II dan III. Maka dari itu penulis mengangkat pokok permasalahan 1) Hak dan Kewajiban penghuni rumah negara golongan III. 2) Akibat hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan penghuni Rumah Negara Golongan III. Penulis secara khusus membahas Rumah Negara Golongan III karena di sini penulis sering kali menemukan sengketa dikarenakan rumah tersebut memperoleh peluang untuk dapat dialihkan menjadi pemegang hak atas tanah. Oleh karena itu penulis menyarankan Pemerintah sebaiknya lebih menekankan peraturan-peraturan hukum mengenai hak dan kewajiban para pegawai negeri sebagai penghuni Rumah Negara khususnya pada penghuni Rumah Negara Golongan III, agar tidak kembali terjadinya sengketa pada Rumah Negara dan Pemerintah sebaiknya sudah mulai mendata lebih dalam lagi mengenai kepemilikan Rumah Negara yang dipinjamkan oleh Negara kepada para pegawai negeri, agar tidak terjadinya kekosongan hukum.
| 208 HPE | 208 BHA t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain