Hukum Perdata
Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di PT. Summarecon Agung, Tbk Jakarta
Tanah yang merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, salah satu cara yang digunakan untuk mendapatkan hak milik atas tanah saat ini yaitu dengan melakukan transaksi jual beli. Dalam melakukan proses transaksi jual beli hak milik atas tanah, maka para pihak dalam hal ini pihak penjual dan pihak pembeli melakukan suatu perbuatan hukum dengan membuat suatu perjanjian jual beli hak milik atas tanah. Perjanjian pengikatan jual beli tanah merupakan implementasi dari asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak secara bebas dapat menentukan kemauannya. Namun suatu perjanjian tidak selamanya dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak. Dalam kondisi-kondisi tertentu dapat ditemukan terjadinya berbagai hal yang berakibat suatu perjanjian mengalami pembatalan, baik dibatalkan oleh para pihak maupun berdasarkan putusan pengadilan. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: mengapa terjadi pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan pada PT. Summarecon Agung, Tbk. Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan bila terjadi pembatalan perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan pada PT. Summarecon Agung, Tbk dan Bagaimanakah dampak psikologis, ekonomis, dan sosiologis atas pembatalan Pengikatan Jual Beli Terhadap Konsumen Pada PT. Summarecon Agung, Tbk. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dalam penyusunan skripsi ini bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa pembatalan pengikatan perjanjian jual beli di PT. Summarecon Agung, Tbk dapat menimbulkan dampak secara psikologis, ekonomis dan sosiologis bagi konsumen PT. Summarecon Agung, Tbk.
| 193 HPE | 193 BHE a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain