Hukum Perdata
Analisis Hukum Hak-Hak Anak Luar Kawin untuk Memperoleh Pengakuan yang Sah dari Ayah Biologisnya (Studi Penetapan Nomor 55/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Tim)
Anak luar kawin yang diakibatkan karena korban perkosaan ataupun hubungan luar kawin yang dilakukan atas dasar suka sama suka juga mempunyai perlindungan hukum atas pengakuan yang sah atas ayah biologisnya, Hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai ayah tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai ayah biologisnya. Dengan demikian terlepas dari soal prosedur atau administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Penelitian dalam skripsi ini membahas tentang pengakuan anak luar kawin oleh ayah biologisnya sesuai KUH Perdata dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
| 158 HPE | 158 PRI a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain