Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Melalui Sistem Sewa Beli Antara Hartono Tjahyadi Dengan PT. Arthayasa Bina Citra (Analisa Kasus Putusan Nomor 903 K/Pdt/2003)

Hukum Perdata

Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Melalui Sistem Sewa Beli Antara Hartono Tjahyadi Dengan PT. Arthayasa Bina Citra (Analisa Kasus Putusan Nomor 903 K/Pdt/2003)

Muji Indayani - Nama Orang;

Pengaturan terhadap perjanjian sewa beli tidak diatur secara spesifik dalam KUH Perdata, hal tersebut dikarenakan Perjanjian sewa beli itu sendiri muncul karena adanya kepentingan dalam bidang perekonomian, perjanjian sewa beli memiliki aspek legalitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251 Tahun 1988 tentang Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 Pasal 1 Sub a tentang Pengertian Sewa Beli dan Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1957. Pada praktiknya, sering kali pihak debitur tidak menunjukkan itikad baik dengan melunasi biaya angsuran yang timbul dari pembelian sepeda motor dan hal tersebut dalam praktiknya tidak terhindarkan. Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dilakukan dengan cara melakukan sita jaminan atas harta benda debitur melalui Putusan Pengadilan Negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor. Permasalahan yang akan dikaji oleh penulis adalah 1) Bagaimana penyitaan benda yang dijadikan objek perjanjian oleh kreditur dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan apabila debitur wanprestasi? 2) Bagaimana pembeli sewa dinyatakan wanprestasi dalam perjanjian sewa beli motor dalam putusan Nomor 903 K/PDT/2003? Apakah dalam putusan ini menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor telah dilaksanakan sesuai koridor hukum perjanjian.


Ketersediaan
150 HPE150 IND wSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
150 IND w
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
ii, 87 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
-
Klasifikasi
150 IND w
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Asmaniar (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik