Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Alasan Bagi Debitur yang Dituduh Lalai dan Akibat Akibat Hukumnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 5/Pdt.G/2012/PN.Bgr)

Hukum Perdata

Alasan Bagi Debitur yang Dituduh Lalai dan Akibat Akibat Hukumnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 5/Pdt.G/2012/PN.Bgr)

Rizqina Amalia Putri - Nama Orang;

Keadaan memaksa (overmacht, force majeure) adalah suatu keadaan yang luar biasa yang berada di luar dari kekuasaan ataupun kemampuan normal manusia untuk mengatasinya, yang telah menimbulkan ketidakmampuan bagi pihak tersebut untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakati dalam suatu kontrak di mana akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya keadaan memaksa adalah salah satunya gugurnya hak kreditur untuk menuntut ganti kerugian dari pihak debitur. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah suatu keadaan memaksa dapat membebaskan debitur dari pemenuhan prestasi tanpa suatu ganti kerugian apapun, akibat hukum terhadap suatu perjanjian karena adanya suatu keadaan memaksa dan apa yang menjadi pertimbangan hakim terhadap putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sumber data diperoleh dari literatur dan Undang-Undang serta analisa data yang digunakan menggunakan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah bahwa keadaan memaksa dapat membebaskan debitur dari ganti kerugian apapun sepanjang debitur dapat membuktikannya dan risiko ditanggung oleh kedua belah pihak. Akibat hukum dari perjanjian karena adanya keadaan memaksa adalah bahwa perjanjian tersebut gugur atau hapus, dalam arti bukan perjanjiannya batal, melainkan sifat perjanjian tersebut sudah tidak lagi mempunyai arti bagi kreditur. Adapun pertimbangan hakim dalam putusan tersebut adalah bahwa debitur telah terbukti dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan prestasi dikarenakan suatu faktor yang menyebabkan debitur tidak dapat melaksanakan prestasi yaitu ayah debitur sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Upaya penyelesaian dari kasus ini menurut penulis adalah sebaiknya pada saat pembuatan suatu kontrak perjanjian, disertakan penafsiran masing-masing isi perjanjian tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari.


Ketersediaan
144 HPE144 PUT aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
144 PUT a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
ii, 124 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1133001010
Klasifikasi
144 PUT a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartono Widodo (Pembimbing II)
Soekirno (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik