Hukum Perdata
Kedudukan Ahli Waris Terhadap Gugatan Perdata Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 02/Pdt.G/2010/PN.Dpk.)
Ahli waris merupakan pihak yang menerima warisan dari pewaris, baik aktiva maupun pasiva. Ahli waris dari pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 02/Pdt.G/2010/PN.Dpk di mana terdakwa meninggal dunia pada saat pemeriksaan disidang pengadilan sehingga secara hukum pidana kewenangan menuntutnya hapus, namun secara nyata telah merugikan keuangan negara sehingga dilakukan gugatan perdata kepada ahli warisnya. Permasalahannya ialah apakah ahli waris yang menerima warisan yang berasal dari hasil korupsi harus mengembalikan kepada negara, apakah ahli waris berkewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok, dan bagaimana hambatan yang dialami oleh ahli waris dalam pengembalian kerugian uang negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan metode yuridis sosiologis, pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil penelitian, ahli waris dapat dituntut secara perdata terhadap harta benda yang bisa dibuktikan harta benda tersebut dari hasil tindak pidana korupsi maka ahli waris tidak dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara.
| 299 HPE | 299 EVI k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain