Hukum Perdata
Tanggung Jawab Perusahaan Ojek Online Kepada Pengemudinya Apabila Terjadi Kecelakaan
Penelitian ini mengenai Tanggung Jawab perusahaan ojek online terhadap pengemudinya apabila terjadi kecelakaan. Permasalahan yang diangkat meliputi Bagaimanakah tanggung jawab perusahaan ojek online terhadap pengemudinya jika terjadi kecelakaan, apakah hubungan kerja antara perusahaan ojek online dengan pengemudinya dan Bagaimana penyelesaian sengketa apabila pengemudi mengalami kecelakaan. Penelitian ini penelitian yuridis-normatif. Tipe penelitian ini termasuk ke dalam preskriptif, dari segi sifatnya, tipe penelitian ini akan termasuk ke dalam penelitian evaluatif, dengan demikian, hasil penelitian akan lebih bersifat evaluatif-preskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian maka Perusahaan ojek online ( yakni yang penulis teliti ialah Gojek, Grabbike, Uber motor) bertanggung jawab kepada driver ojek online yang mengalami kecelakaan hanya saat menerima order dari aplikasi ojek online yang berupa ganti rugi dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan perusahaan. Hubungan kerja antara perusahaan ojek online dengan pengemudi yaitu mitra kerja. Penyelesaian sengketa yang dilakukan saat terjadi perselisihan saat di mana perusahaan tidak mengganti rugi driver yang mengalami kecelakaan dilakukan cara musyawarah terlebih dahulu, apabila tidak dapat diselesaikan dengan secara musyawarah maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan negeri yang telah ditunjuk dalam perjanjian.
| 415 HPE | 415 ASS t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain