Hukum Perdata
Kekuatan Hukum Sita dari Perjanjian Sewa Menyewa yang Batal Dalam Perkara Pembalakan Liar (Illegal Logging) (Studi Kasus Putusan MA No. 2197K/Pdt/2012.)
Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis mengenai perjanjian sewa menyewa suatu barang sewaan tersebut disita karena mengangkut barang hasil pembalakan liar (illegal logging) dan kemudian barang yang menjadi sewaan tersebut merupakan mata pencaharian bagi pemilik. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang sewaan yang disita oleh negara yaitu sebuah truk tersebut tidak ada hubungannya dengan kejahatan pembalakan liar (illegal logging) karena hanya merupakan barang sewaan dan kendaraan dalam keadaan diam tidak bergerak dalam artian tidak mengangkut barang hasil pembalakan liar sehingga setelah melalui banyak persidangan putusan di Mahkamah Agung dan truk tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik. Melakukan perjanjian sewa menyewa harus dengan kehati-hatian serta adanya unsur kejujuran antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut jangan hanya mementingkan keuntungan yang didapat semata karena akan berakibat fatal seperti yang terjadi sengketa penyitaan antara pemerintah Indonesia dengan Suparman pemilik kendaraan yang disewakan tersebut.
| 328 HPE | 328 FAU k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain