Hukum Perdata
Hambatan dan Upaya Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan di Bawah Tangan (Studi Kasus Kantor Agama Kecamatan Bekasi Barat)
Perkawinan adalah sangat penting dalam kehidupan manusia, dengan melalui perkawinan yang sah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nikah siri adalah Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali yang sah dan terpenuhi syarat dan rukun nikahnya tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama dengan alasan dan pertimbangan tertentu dan disetujui oleh kedua pihak yang menikah. Syarat-syarat perkawinan diatur mulai Pasal 6 sampai Pasal 12 UU No. 1 Tahun 1974. ketentuan Pasal 6 s/d Pasal 11 memuat mengenai syarat perkawinan yang bersifat materiil, sedang Pasal 12 mengatur mengenai syarat perkawinan yang bersifat formil. Syarat perkawinan yang bersifat materil dapat dilihat dari ketentuan Pasal 6 s/d Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1974.
| 075 HPE | 075 NIP h | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain