Hukum Bisnis
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Transportasi Angkutan Penyeberangan Laut Terhadap Penumpang Pengguna Jasa (Studi Kasus KM. Zahro Express)
Penerapan peraturan keselamatan pelayaran dikaitkan dengan tingkat kecelakaan kapal, ternyata sampai sekarang masih belum terpenuhi. Masih ada peraturan keselamatan yang belum diterapkan sehingga menimbulkan kerugian bagi para konsumen sebagaimana yang terjadi dalam kasus terbakarnya Kapal Motor Zahro Express. Lalu bagaimanakah Pertanggungjawaban Manajemen KM. Zahro Express dalam hal ini? Penulis meneliti permasalahan ini dengan wawancara dari narasumber yang berkompeten. Hasil analisis tersebut di atas mengacu pada UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menunjukkan bahwa Dalam hal ini pengangkut dianggap selalu bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 468 dan 522 KUHD (pengangkut wajib menjaga keselamatan barang dan penumpang yang diangkut sampai ke tempat tujuan). Pengangkut yang menyediakan jasa pengangkut harus konsekuen dengan apa yang ditawarkan, sesuai dengan ongkos angkut yang dimintanya dan tetap memegang asas-asas perjanjian pengangkutan dan tujuan pengangkutan sebagai yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
| 395 HBI | 395 LEW t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain