Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Mobil Apabila Terjadi Kerusakan
Dalam perjanjian sewa menyewa mobil diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata yang inti pasalnya menjelaskan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang. Sebagai penyewa (konsumen) pasti akan meminta perlindungan untuk dirinya yaitu yang disebut perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, maka penulis kali ini menitikberatkan pada bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen apabila terjadi kerusakan pada mobil sewaannya dan bagaimana penyelesaian sengketa para pihak. Perjanjian sewa menyewa harus benar-benar dimengerti oleh semua pihak, baik pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan. Bila terjadi kerusakan pada mobil sewaan pada pihak konsumen dilindungi dan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terjadi sengketa pada mobil sewaan atas kelalaian konsumen maka dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu dengan peradilan ataupun di luar peradilan. Dilihat dari perjanjian sewa-menyewa mobil. Bila terjadi kerusakan mobil yang disewa maka kedua belah pihak yang mengetahui penyelesaian yang akan dipakai dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu antara pelaku usaha dengan penyewa.
| 377 HBI | 377 MIC p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain