Hukum Bisnis
Praktik Bursa Berjangka Komoditi Syariah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 82 Tahun 2011
Praktik Bursa Berjangka Komoditi sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari aktivitas perekonomian, khususnya dibidang komoditi. Begitupun dalam ekonomi syariah sehingga muncul Bursa Berjangka Komoditi Syariah dan Praktiknya Bursa Berjangka ini hadir sebagai jawaban atas tingginya minat berinvestasi umat muslim, khususnya kalangan menengah yang selama ini belum diberi tempat oleh instrumen investasi konvensional. Dalam Praktiknya menerapkan prinsip Syariah antara lain murabahah, produk yang diperdagangkan masuk kategori halal, prinsip multi akad, yang menjadi parameter untuk menilai suatu produk apakah telah memenuhi prinsip syariah atau tidak dengan memperhatikan akad-akad dan berbagai ketentuan yang digunakan dalam produk yang diperdagangkan, maka diatur dengan undang-undang dan fatwa sehingga dapat menghilangkan keraguan umat muslim dalam berinvestasi diperdagangkan Berjangka Komoditi Syariah. Bursa ini pun memiliki prospek yang cerah, dengan peluang keuntungan yang besar, dan karena perkembangannya masih kecil sehingga potensial untuk terus ditumbuhkan pasarnya, menjadikan Bursa ini instrumen investasi yang aman bagi umat muslim tak hanya dari sisi duniawi, juga disisi prinsip agama.
| 384 HBI | 384 SAH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain