Hukum Perdata
Perubahan Komponen Upah yang Diterima Oleh Pekerja Setelah Diangkat Menjadi Pegawai Tetap (Penelitian Pada PT. Fokus Hutama Prima Edukasi)
Skripsi ini mengangkat pokok permasalahan tentang: 1) Bagaimana Prosedur perubahan status pekerja waktu tertentu menjadi pekerja waktu tidak tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan 2) Bagaimana penyesuaian komponen upah terhadap perubahan status pekerja waktu tertentu menjadi pekerja waktu tidak tertentu pada PT. Fokus Hutama Prima Edukasi. Adapun prosedur perubahan status pekerja waktu tertentu menjadi pekerja walau tidak tertentu dapat disimpulkan bahwa PKWT hanya dapat dilakukan 1 kali untuk maksimal 2 tahun dan diperpanjang 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Dengan demikian total PKWT dan perpanjangannya adalah paling lama 3 tahun. Selain itu, PKWT dapat diperbaharui 1 kali dengan jangka waktu maksimal 2 tahun, sehingga bila dihitung masa PKWT dan pembaharuannya adalah 4 tahun. Besaran upah yang diterima tenaga kerja di PT. Fokus Hutama Prima Edukasi merupakan atas dasar peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan sehingga pekerja menerima upah sesuai dengan aturan yang berlaku di mana pekerja waktu tertentu akan menerima upah sesuai dengan aturan yang berlaku di mana pekerja waktu tertentu akan menerima upah yang sama ketika status perjanjian kerja berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan besaran upah tenaga kerja yang diterima selama 1 tahun masa percobaan di PT Fokus Hutama Prima Edukasi diterapkan sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah dibuat antar pihak perusahaan dengan calon tenaga kerja. PT Fokus Hutama Prima Edukasi sebagai perusahaan yang tunduk terhadap peraturan Republik Indonesia, maka PT Fokus Hutama Prima Edukasi menjamin setiap tenaga kerjanya untuk mendapatkan jaminan hukum dan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyangkut ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan lain yang menyangkut kesejahteraan dan upah yang berlaku baik berupa Permenkertrans maupun Perda.
| 331 HPE | 331 SUK p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain