Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perubahan Komponen Upah yang Diterima Oleh Pekerja Setelah Diangkat Menjadi Pegawai Tetap (Penelitian Pada PT. Fokus Hutama Prima Edukasi)

Hukum Perdata

Perubahan Komponen Upah yang Diterima Oleh Pekerja Setelah Diangkat Menjadi Pegawai Tetap (Penelitian Pada PT. Fokus Hutama Prima Edukasi)

Faris Elhaq Sukrisman - Nama Orang;

Skripsi ini mengangkat pokok permasalahan tentang: 1) Bagaimana Prosedur perubahan status pekerja waktu tertentu menjadi pekerja waktu tidak tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan 2) Bagaimana penyesuaian komponen upah terhadap perubahan status pekerja waktu tertentu menjadi pekerja waktu tidak tertentu pada PT. Fokus Hutama Prima Edukasi. Adapun prosedur perubahan status pekerja waktu tertentu menjadi pekerja walau tidak tertentu dapat disimpulkan bahwa PKWT hanya dapat dilakukan 1 kali untuk maksimal 2 tahun dan diperpanjang 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Dengan demikian total PKWT dan perpanjangannya adalah paling lama 3 tahun. Selain itu, PKWT dapat diperbaharui 1 kali dengan jangka waktu maksimal 2 tahun, sehingga bila dihitung masa PKWT dan pembaharuannya adalah 4 tahun. Besaran upah yang diterima tenaga kerja di PT. Fokus Hutama Prima Edukasi merupakan atas dasar peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan sehingga pekerja menerima upah sesuai dengan aturan yang berlaku di mana pekerja waktu tertentu akan menerima upah sesuai dengan aturan yang berlaku di mana pekerja waktu tertentu akan menerima upah yang sama ketika status perjanjian kerja berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan besaran upah tenaga kerja yang diterima selama 1 tahun masa percobaan di PT Fokus Hutama Prima Edukasi diterapkan sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah dibuat antar pihak perusahaan dengan calon tenaga kerja. PT Fokus Hutama Prima Edukasi sebagai perusahaan yang tunduk terhadap peraturan Republik Indonesia, maka PT Fokus Hutama Prima Edukasi menjamin setiap tenaga kerjanya untuk mendapatkan jaminan hukum dan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyangkut ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan lain yang menyangkut kesejahteraan dan upah yang berlaku baik berupa Permenkertrans maupun Perda.


Ketersediaan
331 HPE331 SUK pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
331 SUK p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
viii, 77 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001149
Klasifikasi
331 SUK p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartono Widodo (Pembimbing I)
Yessy Kusumadewi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik