Hukum Bisnis
Akibat Hukum Pelaksanaan Putusan Kerja Kembali (Studi Kasus Putusan MA. RI. Nomor 040.K/Pdt.Sus/2009)
Perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh disebut sebagai perselisihan hubungan industrial terbagi ke dalam 4 macam yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit secara musyawarah mufakat pada hakikatnya merupakan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak yang berselisih. Demi terciptanya ketertiban, undang-undang mengatur tata cara penyelesaian perselisihan yaitu melalui biparit, mediasi konsiliasi, arbitrase dan pengadilan hubungan industrial serta mahkamah Agung. Negara wajib melindungi pekerjaan dan hak atas upah yang sudah diperoleh oleh pekerja/buruh selama proses penyelesaian perselisihan karena upah merupakan pendapatan utama bagi pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya. Penyelesaian perselisihan melalui pengadilan diakhiri dengan putusan. Putusan perselisihan PHK yang amar putusannya mempekerjakan kembali meskipun telah berkekuatan hukum tetap cenderung sulit dilaksanakan, salah satu solusinya dapat diajukan eksekusi riil dengan cara amar putusan dinilai dan diganti dengan sejumlah uang, perhitungan uang pengganti berupa kompensasi PHK dan upah proses, Hak atas upah selama proses penyelesaian menjadi sangat penting agar pekerja/buruh tidak hanya menang di atas kertas.
| 265 HBI | 265 SAE a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain